Jumat, 21 Oktober 2011

Semua Guru Harus Sarjana S1 Pada 2015


Direktur Profesi Pendidik Dirjen PMPTK Kemdiknas menjelaskan bahwa semua guru pada 2015 harus bergelar akademik Sarjana Strata 1 (S1) dan tidak ada lagi yang hanya tamatan Diploma. Bagi yang tamatan Diploma akan ditolak menjadi guru kecuali di daerah-daerah terpencil. itu pun dengan catatan guru yang bersangkutan sedang menyelesaikan pendidikan S1.
Dijelaskan juga bahwa memang pada saat ini masih banyak guru yang berpendidikan Diploma, namun pemerintah telah menyediakan berbagai kesempatan untuk meningkatkan level pendidikannya sehingga minimal bergelar Sarjana S1. 

Pengangkatan Honorer jadi CPNS Tuntas 2013


Pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi CPNS ditargetkan tuntas 2013. Itupun yang diangkat hanya sampai kategori dua. Dengan demikian, honorer kategori tiga sampai lima (sesuai rekomendasi panja gabungan DPR RI) hanya bisa gigit jari.
"Honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua. Pemerintah menargetkan, pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, Kamis kemarin.

Tersedia 200 ribu Kuota CPNS untuk Honorer Kategori II


Pemerintah memberikan jatah 200 ribu untuk honorer tertinggal kategori dua. Hanya saja pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua ini akan dilakukan bertahap mulai 2012 hingga 2013.
Namun pemerintah tidak bisa menyelesaikan semuanya tahun depan. Tahun depan 100 ribu orang dan sisanya (100 ribu) di 2013  
Dari 600 ribu honorer tertinggal kategori dua yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 30 persen diambil dijadikan CPNS. Itupun harus dites sesama honorer dulu.
Artinya tenaga honorer Kategori II yang lolos verifikasi akan mengikuti tes CPNS seperti halnya pelamar umum lainnya. Hanya saja, akan ada pemeringkatan tersendiri bagi CPNS dari honorer II. 

Selasa, 18 Oktober 2011

Awan Berlafaz Allah di Kota Makassar


Anda boleh percaya atau tidak. Tapi ini adalah kenyataan yang terjadi di Kota Makassar hari Sabtu kemarin. Awan berbentuk lafadz Allah terlihat menggantung di langit kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu sore (15/10/2011) Fenomena alam tersebut jelas sekali menjukkan kebesaran Sang Penciptanya. Awan unik tersebut mulai terlihat sejak pukul 15.00 WIB hingga menjelang petang. Padahal sebelumnya, sejak siang hingga sore, cuaca di Kota Makassar berawan. 

Minggu, 16 Oktober 2011

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Dipastikan Berubah


Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 dipastikan akan berubah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.

Nuh menjelaskan, dalam rapat yang digelar secara tertutup itu disepakati mengenai penyaluran dana BOS akan disalurkan oleh pusat ke provinsi, dan selanjutnya dari provinsi akan disalurkan ke sekolah. Tidak lagi di level Kabupaten / Kota.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat beberapa sesi bersama dengan Komite Pendidikan. Mekanisme penyaluran dana BOS kembali diubah karena terjadi banyak kekurangan pada mekanisme penyaluran tahun ini. Seperti diketahui, tahun ini dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota.

Penyaluran Dana BOS Akan Langsung Ke Sekolah

Penyaluran dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat sebaiknya langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah seperti mekanisme penyaluran sebelum tahun 2011. Pasalnya, keterlambatan dana bantuan operasional sekolah yang dirasakan parah pada tahun ini menggangu penyelenggaraan pendidikan.
Apalagi kebanyakan sekolah tidak memiliki dana operasional untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Pihak sekolah sangat bergantung pada dana bantuan operasional sekolah (BOS). Keterlambatan pencairan dana BOS menyebabkan sekolah kelimpungan dan terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga.

Minggu, 09 Oktober 2011

Bimbingan Belajar, Perlukah ?


Bimbingan belajar alias bimbel seakan menjadi hal ”wajib”, terutama bagi siswa kelas XII atau kelas III SMK. Benar enggak, sih? Ada siswa yang menjawab perlu banget, tetapi ada juga yang bilang enggak.
Maklum, biaya masuk bimbel tak murah, bisa mencapai jutaan rupiah. Ini artinya sama atau malah lebih mahal dari bayaran uang sekolah di SMK negeri dan swasta kelas menengah selama setahun. Duuuuh….
Bimbel bukan barang baru bagi dunia pendidikan di negara kita. Coba tanyakan soal bimbel kepada tante, om, atau orangtua, pasti minimal mereka pernah mendengarnya.
Sejak sekitar akhir 1970-an, bimbel sudah ada di kota besar. Tetapi, waktu itu bimbel sebatas ajang melatih siswa SMA/SMK yang akan mengikuti tes masuk ke perguruan tinggi.

Selasa, 04 Oktober 2011

Pemerintah Wajib Bantu Sekolah Swasta


Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Dengan demikian, pemerintah wajib memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi.Kata "dapat" dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menilai selama ini kata "dapat" dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan.Akibatnya, pemerintah mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam pemberian bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah. MK memerintahkan supaya kata "dapat" dalam pasal 55 Ayat 4 diganti dengan wajib.Pada ayat tersebut disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. MK mengabulkan permohonan supaya kata "dapat" dalam pasal tersebut diganti wajib.

Pemkot Blitar Buka Lowongan Pegawai Kontrak


Pemerintah Kota Blitar Jawa Timur, tetap akan membuka lowongan penerimaan pegawai menyusul kebijakan moratorium atau penundaan sementara oleh pemerintah pusat, dalam penerimaan pegawai negeri sipil hingga 2012.
Pemerintah Kota Blitar tetap menghormati kebijakan moratorium tersebut, tapi disisi lain pemkot juga butuh banyak tenaga teknis. Saat ini, jumlah pegawai mencapai 4.272 orang. 545 orang pegawai bagian struktural, 2.430 orang fungsional, dan sisanya pegawai bagian umum.