Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tes tulis, diberi waktu tiga hari untuk daftar ulang dengan melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan.
Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS formasi 2010 harus segera datang ke BKD setempat dengan membawa berkas persyaratan lainnya, seperti KTP, Ijazah dan nomor ujian tulis.
Jika hingga 23 Desember ada pelamar yang belum melengkapi berkas persyaratan, BKD tidak segan-segan untuk mencoret (diskualifikasi) yang bersangkutan. Dan secara otomatis dinyatakan gugur.