Pemerintah Jepang menawarkan kesempatan khusus bagi para guru di Indonesia melalui Program Penataran Guru (Teacher Training Program).
Program Penataran Guru (Teacher Training Program) adalah salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Para guru akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru. Program non-gelar ini lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang) di mulai dari Oktober 2013.
Adapun persyaratannya :
Lulusan S-1 atau D-4 dan guru yang mengajar secara aktif di SD, SLTP, SLTA (termasuk sekolah swasta dan SMK).
Pelamar telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pada tanggal 1 April 2013. Semua bidang ditawarkan kecuali, PKN, bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Arab, pendidikan agama, dan perhotelan.
Usia di bawah 35 tahun pada tanggal 1 April 2013.
Sehat jasmani dan rohani (bagi pelamar wanita tidak diperbolehkan dalam kondisi hamil)
Bersedia belajar bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah bahasa Jepang.
Penerima beasiswa akan menerima tiket kelas ekonomi pulang pergi Jakarta - Tokyo, bebas biaya ujian masuk, biaya kuliah, dan uang pendaftaran, tunjangan bulanan sebesar 150.000 yen per bulan serta kesempatan untuk tinggal di asrama, namun pembiayaannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa.
Pendaftaran beasiswa Program Penataran Guru (Teacher Training Program) ini dibuka pada 19 November 2012 dan ditutup pada 25 Januari 2013.
Terkait hal-hal lain seperti fasilitas yang didapat jika diterima sebagai peserta Teacher Training Program, cara pelamaran, tahap penyeleksian dan untuk mendapatkan formulir pendaftaran, informasi selengkapnya dapat dilihat di laman ini www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html.
Informasi selanjutnya bisa ditanyakan dengan mengirimkan email ke beasiswa@dj.mofa.go.jp, atau dengan menghubungi 021 – 3192 4308 ext. 175 atau 176.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar