PENJADWALAN ULANG
Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014
Kepada Pengguna Yth.
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut:
Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
+ EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
+ Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
+ Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
+ Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
+ Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
+ Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
+ Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
- Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
+ Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
- Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Catatan:
* Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
* Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
* Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
* Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
* Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://
Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar