FITUR DOKUMEN DIGITAL
PKG DIRILIS RESMI
Seiring dengan pelantikan Presiden RI yang baru periode 2014-2019, fitur Unggah PKG dirilis resmi pula hari ini Senin, 20 Oktober 2014 pk. 10.30 WIB.
Fitur unggah file PKG ini mensyaratkan hasil pindai (scan) dokumen S22a Lampiran A, S22a Lampiran B dan Catatan Fakta, masing-masing maksimal 1 Mb per files dengan format gambar (jpg/jpeg). Untuk itu pastikan saat melakukan proses pemindaian (scan) dokumen menggunakan pengaturan (setting) 150 dpi. File scan laporan PKG setiap PTK ini akan disimpan minimal selama 4 (empat) tahun berturutan sebagai arsip digital dokumen PTK resmi di pusat layanan Padamu Negeri.
Selamat bertugas Presiden & Wakil Presiden RI yang baru (Joko Widodo - Jusuf Kalla) dan selamat berkarya era sistem online PKG terbaru.
Semoga banyak memberi manfaat bagi kita semua mulai saat ini hingga masa depan yang lebih baik bagi kemajuan Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar