Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Rahman Nurmala, mengatakan, seluruh pencetakan dilakukan secara terpusat di Jakarta. “Daerah hanya melakukan rekam data saja, sementara untuk mencetak dilakukan di Jakarta, karena itu butuh waktu agak lama,” urai Rahman..
Pemerintah sendiri memberlakukan penggunaan E-KTP terhitung sejak 1 Januari tahun depan. Hal ini sesuai dengan dengan Perpres No 67/ 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Di Kota Malang, proses rekam data dilakukan sejak September tahun lalu dan baru berakhir pada Mei tahun ini.
Dari total 660.824 warga Kota Malang yang wajib E-KTP, baru sekitar 85% atau sebanyak 510 ribu warga yang sudah melakukan perekaman data di kecamatan.
“Warga yang belum mengurus akan kami dorong untuk melakukan rekam data di kecamatan dari waktu yang tersisa ini,” papar Rahman.
Sebelum pergantian tahun, Pemkot Malang masih menanggung biaya pengurusan E-KTP. Karena sudah dianggarkan dana sebesar Rp 600 juta dalam APBD 2012. Pemkot Malang tidak akan menanggung biaya warga yang merekam data di luar jadwal yang sudah ditentukan.
“Tahun ini masih gratis. Karena itu lebih baik secepatnya warga merekam data di kecamatan. Kalau tahun depan mengurus sendiri, bisa dikenakan biaya Rp 30 ribu,” tandas Rahman.
Menurutnya, sisa warga yang belum mengurus diduga adalah mereka yang kini berdomisili di luar kota. Baik itu mereka yang bekerja di luar kota atau mereka yang sekolah di luar daerah. Meski demikian, ia berharap kesadaran warga agar mau merekam data terbaru mereka dalam waktu yang tersisa ini.
“Sisa warga yang belum mengurus itu kemungkinan besar karena tinggal di luar Kota Malang untuk bekerja atau sekolah. Wajar kalau mereka kemudian malas pulang untuk melakukan perekaman,” ujar Rahman.
Sementara itu, jika ditemukan adanya kesalahan data E-KTP, menurut Rahman, masyarakat bisa langsung melapor dan Dispendukcapil Kota Malang. Selanjutnya diberikan Surat Keterangan (SK) yang berisi ralat data sehingga bisa dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu, jika ditemukan adanya kesalahan data E-KTP, menurut Rahman, masyarakat bisa langsung melapor dan Dispendukcapil Kota Malang. Selanjutnya diberikan Surat Keterangan (SK) yang berisi ralat data sehingga bisa dilaporkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau nanti saat dibagikan ternyata ada yang keliru, lebih baik segera melapor agar segera bisa kita ralat datanya,” ucap Rahman
sumber: surabaya post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar