Kamis, 16 Agustus 2012

Uji Kompetensi Guru Digugat

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) kepada Mahkamah Agung (MA).
Retno mengatakan, gugatan itu merupakan hasil evaluasi FSGI bersama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Koalisi Pendidikan.
"Ya, besok gugatan itu akan kami serahkan ke MA," kata Retnonya. Retno mengungkapkan, kebijakan mengenai UKG perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kajian hukum dan catatan selama pelaksanaannya, UKG masih berjalan buruk dan banyak merugikan guru.
Kerugian yang dialami guru peserta UKG dimulai dari standar soal yang diluar subtansi, hingga ke  fenomena guru meninggalkan tugas mengajarnya karena harus datang ke lokasi UKG. Selain itu, pelaksanaan UKG dinilai menimbulkan kerugian waktu dan materiil karena pelaksanaan UKG banyak yang tertunda akibat persiapan yang kurang baik.
Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG digelar pemerintah untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru setelah menerima tunjangan profesi. Hasil dari ujian ini akan dijadikan peta awal peningkatan dan pembinaan mutu guru. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai buruk, khususnya pada tahap pelaksanaan karena masih terjadi banyak kekacauan.
Sementara itu, guru-guru peserta online yang merasa dirugikan pada pelaksanaan gelombang pertama bisa ikut pada gelombang kedua. Para guru dapat melapor di dinas pendidikan atau lembaga penjaminann mutu pendidikan (LPMP).
"Memang ada banyak kendala yang dikeluhkan dalam UKG online pertama. Kami minta maaf untuk hal tersebut. Kemendikbud saat ini berusaha keras untuk membuat pelaksanaan UKG online pada gelombang kedua berjalan lebih baik," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, dalam diskusi bertajuk bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Selasa (14/8/2012) di Jakarta.
Unifah mengatakan, UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru. Berdasarkan peta kompetensi tiap guru itu dibuat pembinaan guru secara berkelanjutan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.
Menurut Unifah, para guru yang tidak ikut UKG akan sulit naik pangkat. Sebab, hasil UKG dan pembinaan guru dibutuhkan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.

Tidak ada komentar: