Direktur Profesi Pendidik Dirjen PMPTK Kemdiknas menjelaskan bahwa semua guru pada 2015 harus bergelar akademik Sarjana Strata 1 (S1) dan tidak ada lagi yang hanya tamatan Diploma. Bagi yang tamatan Diploma akan ditolak menjadi guru kecuali di daerah-daerah terpencil. itu pun dengan catatan guru yang bersangkutan sedang menyelesaikan pendidikan S1.
Dijelaskan juga bahwa memang pada saat ini masih banyak guru yang berpendidikan Diploma, namun pemerintah telah menyediakan berbagai kesempatan untuk meningkatkan level pendidikannya sehingga minimal bergelar Sarjana S1.