Selasa, 04 Oktober 2011

Pemerintah Wajib Bantu Sekolah Swasta


Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Dengan demikian, pemerintah wajib memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi.Kata "dapat" dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menilai selama ini kata "dapat" dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan.Akibatnya, pemerintah mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam pemberian bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah. MK memerintahkan supaya kata "dapat" dalam pasal 55 Ayat 4 diganti dengan wajib.Pada ayat tersebut disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. MK mengabulkan permohonan supaya kata "dapat" dalam pasal tersebut diganti wajib."Sekarang, pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. Pemerintah kan sudah punya pemetaaan soal kondisi-kondisi sekolah swasta. Jadi, pemerintah harus proaktif untuk memberi bantuan yang sama seperti sekolah negeri," kata E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa.
sumber:kompas

Tidak ada komentar: