Rabu, 17 Oktober 2012

Drs. H. Idham Chalid: 3.000 Guru Swasta Minim Perhatian

Perbedaan perlakuan antara sekolah swasta menengah dan bawah berdampak pada nasib guru

MALANG – Para guru swasta di Kota Malang menuntut Pemkot Malang untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Para guru itu meminta kesejahteraan mereka juga diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang, Idham Khalid, mengatakan, jumlah guru swasta di Kota Malang sebanyak lebih dari 3 ribu guru dan saat ini minim perhatian dari pemerintah.
“Masih banyak guru swasta yang tidak terjamin kesehjateraannya akibat minimnya nominal gaji yang diterima. Ada perbedaan perlakuan antara sekolah swasta menengah dan sekolah swasta bawah yang berdampak pada nasib gurunya,” urai Idham.

Dari jumlah 3 ribu guru itu, tersebar di 65 SMP swasta dan 40 SMK/SMA swasta. Dikatakannya, gaji guru swasta hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan. Jumlah itu jauh dari upah buruh di Kota Malang misalnya yang diatur berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Malang. 

Seharusnya, gaji guru swasta bisa lebih tinggi lagi atau minimal setara dengan UMK Kota Malang. Kalau mengandalkan pada tunjangan, sambung Idham, tidak semuanya menerima tunjangan. 
“Guru swasta yang sudah disertifikasi baru sekitar 25 persennya saja dari sekitar tiga ribu guru swasta di kota Malang,” ujar Idham. 

Gaji guru swasta di setiap sekolah memang berbeda dan dihitung berdasarkan per jam  mengajar. Paling rendah sebesar Rp 10 ribu per jam belajar. Sementara untuk insentif, ada yang menerima Rp 300 ribu dari APBN, ada juga yang menerima Rp 200 ribu dari APBD Kota Malang.

Selain itu juga tidak ada jaminan kesehatan untuk guru swasta. “Gaji yang kami terima tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jaminan kesehatan juga tidak ada,” ucap Idham.

Ia berharap kesejahteraan guru ini diperhatikan oleh Pemkot Malang. Caranya, dimasukkan dalam ranperda Pendidikan yang saat ini masih disusun oleh DPRD Kota Malang. “Sepengetahuan kami, dalam ranperda itu tidak tertuang item tentang guru swasta. Kami berharap ranperda itu juga memperhatikan kami,” ucap Idham.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, dalam ranperda pendidikan tidak bisa mengatur pemberian dana hibah bagi guru swasta. “Aturannya, APBD tidak diperbolehkan disalurkan sebagai hibah pada suatu pihak non pemerintah, seperti guru swasta, secara terus menerus,” ujar Sutiaji yang juga anggota pansus Ranperda pendidikan.

Menurutnya, tidak mungkin memberi dana hibah pada guru swasta secara terus menerus disebutkan dalam Permendagri no 32/ 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. 

Untuk ranperda pendidikan sendiri misalnya, isinya lebih pada upaya peningkatan pendidikan dan berbagai larangan pungutan pendidikan. Tentang kesejahteraan guru swasta, akan diupayakan melalui jalan lain.

Tidak ada komentar: