Syarat memperoleh NUPTK yakni telah mengajar minimal 2 tahun secara berturut-turut dan di sekolah yang sama. Juga harus menunjukkan SK pengangkatan guru oleh Kepala Sekolah atau ketua yayasan.
"Kalau syarat-syarat itu belum dilengkapi, maka tidak bisa memiliki NUPTK itu," kata Jianto, Kepala seksi Fungsional dan Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang
Untuk memperoleh NUPTK itu, setiap guru swasta non-PNS harus melakukan update data di Dindik. Waktu update data idealnya enam bulan sekali. Sayangnya, 1.500 guru swasta yang belum memiliki NUPTK itu enggan melakukan update data.
"Karena itu kami belum tahu seberapa banyak guru yang sudah memenuhi kriteria untuk memperoleh tunjangan fungsional guru itu," jelasnya.
Namun, Jianto memperkirakan, tahun 2013 ada 50 guru swasta yang akan memperoleh tunjangan fungsional guru. Pasalnya, 50 guru swasta itu telah melakukan update data dan telah keluar NUPTK-nya.
Saat ini, jumlah guru swasta yang telah menerima tunjangan fungsional dari APBN sebanyak 900 orang. Mereka memperoleh tunjangan fungsional Rp 300.000 per bulan dan cair setiap enam bulan sekali. Sedangkan 3.011 guru memperoleh tunjangan fungsional yang bersumber dari APBD sebesar Rp 200.000 per bulan.
Dalam memperoleh NUPTK, Jianto menghimbau kepada setiap Kepala sekolah swasta atau yayasan untuk memberikan keterangan masa kerja sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar